TANJUNG, metro7.co.id – Sebanyak 280 petugas pengelola tempat ibadah di Kabupaten Tabalong menerima insentif triwulan pertama.

Ke 280 petugas pengelola tempat ibadah tersebut, terdiri petugas pengelola mesjid 235 orang, gereja 44 orang dan pure 1 orang.

Insentif per triwulan langsung diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tabalong, Sabtu (16/3), di Pendopo Bersinar Pembataan Kecamatan Murung Pudak.

Kepala Bagian Kesra Setda Tabalong, Alipansyah melaporkan, pemberian insentif yang dilaksanakan untuk 3 bulan atau triwulan pertama bulan Januari, Februari dan Maret 2024.

“Adapun besaran insentif setiap bulan per tempat ibadah sebesar Rp500 ribu, dipotong pajak 5 persen, kemudian jumlah yang dibayarkan untuk triwulan masing-masing sebesar Rp1.500.000 dengan dipotong pajak Rp90 ribu, sehingga masing petugas pengelola tempat ibadah menerima sebesar Rp1.410.000 ribu untuk 3 bulan,” bebernya.

Sementara, Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani menyampaikan, memang tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan insentif bagi petugas pengelola tempat ibadah, karenanya ada pemerintah daerah yang memberikan dan ada yang tidak.

“Akan tetapi ini sebagai wujud perhatian Pemerintah Tabalong, sekalipun nilainya kecil sekali. Kebijakan dan perhatian pemerintah Tabalong juga terhadap para ketua RT, sekarang mereka mendapatkan insentif yang sama Rp500 ribu per bulan,” jelasnya.

Semua perhatian dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tabalong, hal itu didukung dengan semakin meningkatnya pendapatan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Anang menyampaikan pamitan kepada para petugas pengelola tempat ibadah, karena tinggal 1 hari lagi jabatannya sebagai bupati akan berakhir. “Mohon maaf jika selama menjalankan tugas ada terdapat kesalahan maupun kekhilafan,” tutupnya.