TANJUNG, metro7.co.id – Petugas gabungan Polsek Murung Pudak dan Jatanras Polres Tabalong dipimpin langsung Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana berhasil menggerebek pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial MY (43) warga Gambut Kabupaten Banjar dan JR (51) warga Kecamatan Banjar Utara Kota Banjarmasin saat sedang pesta sabu di Jalan Pertamina Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Kamis (08/10).

Keduanya ditangkap oleh anggota Polsek Murung Pudak setelah mendapat informasi mengenai seringnya terjadi kegiatan pesta narkoba golongan I jenis sabu-sabu disebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Mabuun.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tanpa perlawanan para pelaku berhasil diringkus.

Saat dilakukan penggrebekan petugas mendapati 3 orang sedang mengkonsumsi sabu-sabu namun salah satu dari dua pelaku yang ditangkap berhasil Petugas berhasil melarikan diri dan hingga berita ini diturunkan masih dalam proses penyelidikan.

Barang bukti yang berhasil disita petugas yakni berupa 12 paket plastik kecil berisi serbuk bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat total 7,12 gr beserta barang lainnya berupa 1 buah Bong yang terbuat dari botol plastik bekas, 2 buah korek api dan 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastic.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses lebih lanjut. ****