TANJUNG, metro7.co.id – Sebanyak 11 bungkus barang bukti (barbuk) serbuk kristal dalam plastik klip yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat total 44,28 gram dimusnahkan oleh pihak Polres Tabalong di depan kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Selasa (5/10/2021).

Pemusnahan barang bukti ini mengacu pada Pasal 91 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka dalam kasus itu juga turut dihadirkan dalam proses pemusnahan tersebut. Barang bukti sabu tersebut merupakan milik tersangka, FRI (31), warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Tersangka ditangkap pada, Rabu (15/9/2021) di kediamannya di Unggung, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin yang diwakili Wakapolres Tabalong Reza Bramantya mengatakan, barang bukti yang disita berjumlah 13 bungkus dengan berat bersih 44,74 gram sabu yang kemudian kembali disisihkan.

“Barang bukti sudah kita sisihkan seberat 0,17 gram plastik klip sabu khusus untuk pemeriksaan Laboratorium POM Banjarmasin. Kemudian, 0,29 gram plastik klip sabu untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung,” katanya.

Ia juga mengucapkan, pemusnahan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.

“Pemusnahan sabu dengan cara diblender kemudian dimasukkan air dan di campuran sabun. Setelah pemusnahan merata selanjutnya kita buang langsung di lubang toilet,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, serta Penasihat Hukum Tersangka.*