TANJUNG, metro7.co.id – Dalam rangka meningkatkan disiplin protokol kesehatan sesuai Perbup Tabalong No 26 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19, Polsek Haruai melaksanakan Operasi Yustisi Proses di tiga desa, yakni Desa Halong, Surian dan Desa Nawin Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Selasa (29/12).

Kapolres Tabalong AKBP M.Muchdori, S.I.K,.CFrA melalui Kapolsek Haruai Iptu Sutargo mengatakan Penegakan Perbup dilaksanakan secara tegas dan humanis terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan diantaranya tidak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah.

Dalam operasi yustisi kali ini petugas masih menemukan warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 6 orang dan langsung diberikan sanksi berupa teguran secara lisan 4 orang dan perintah keharusan membeli masker 2 orang.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud mendukung program pemerintah untuk penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19, harapan kami kepada masyarakat agar bersama-sama mentaati protokol kesehatan untuk kebaikan kita bersama,” ucap Sutargo. *