TANJUNG, metro7.co.id – Dua orang perempuan berinisial EF (41) dan PN (24) telah diamankan Polsek Murung Pudak, pada Minggu (15/10/2023).

Adapun kedua pelaku diamankan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP, dan keduanya warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong,

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, menjelaskan kedua pelaku diamankan usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial LA (22) yang kediamannya tidak jauh dari rumah pelaku.

Lanjut Sutargo menjelaskan kejadian bermula pada Jumat 29 September 2023 saat korban LA melintas menggunakan sepeda motor dijalan depan rumah pelaku EF yang kemudian diteriaki “Hantu” oleh pelaku EF.

“Usai menaruh belanjaannya di rumah, korban kemudian kembali mendatangi pelaku EF dengan maksud menanyakan hal tersebut kenapa menyebut dirinya hantu,” jelas Sutargo.

Sutargo menerangkan sempat terjadi adu mulut, pelaku EF menyerang dengan cara dengan menggunakan tangannya dan mengenai dahi sebelah kanan korban hingga benjol kemudian menjambak rambut serta menendang kaki korban.

Korban berteriak minta tolong yang mengundang tetangga sekitar keluar rumah dan melihat kejadian tersebut. Kemudian datang menantu pelaku EF yaitu pelaku PN hendak melerai, namun ikut tersulut emosi dan malah ikut memukuli korban.

“Melihat kejadian pengeroyokan tersebut warga sekitar berusaha melerai,” terang Sutargo.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh pihak RSUD HBK Maburai, korban mengalami mengalami luka benjol pada dahi sebelah kanan, sakit pada bagian kepala, merasa sakit pada kaki kanan dan tangan kanan.

Korban yang tidak terima atas perlakuan kedua pelaku, kemudian melaporkan kejadian tersebut Polsek Murung Pudak.

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah dompet tas dan segumpal rambut milik korban,” pungkas Sutargo. ***