TANJUNG, metro7.co.id – Satuan Resnarkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan Iptu Sutargo, S.H. sukses menangkap seorang pria inisial FRI alias Panji (31) warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong atas kepemilikan sabu – sabu seberat 44,74 gram pada Rabu malam (16/09).

Pelaku ditangkap oleh petugas dikediamannya di daerah Unggung Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung pudak Kabupaten Tabalong.

Dari penggeledahan rumah pelaku ditemukan 13 paket besar diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 44,74 gram dibungkus dalam plastik warna putih yang disimpan pada pelafon rumah.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono di konfirmasi oleh awak media Kamis (16/09) malam, membenarkan membenarkan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

” Keberhasilan petugas kali ini tak lepas dari peran masyarakat Tabalong yang ikut berpartisipasi memberikan informasi kepada petugas Satresnarkoba dalam pemberantasan peredaran narkotika di Kabupten Tabalong,” ujar Mujiono.

Penangkapan pelaku menurut Mujiono berawal dari penyamaran petugas memesan sabu-sabu pada Rabu (16/09) sekitar jam 10.00 wita, kemudian disepakati transaksinya di seputaran wilayah Mabuun Kecamatan Murung Pudak.

” Namun pada waktu yang ditentukan gagal melakukan transaksi kemudian dari beberapa informasi yang didapatkan petugas dilapangan, Kasat Resnarkoba bersama anggotanya bergeser menuju sebuah rumah di Unggung Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak dan berhasil mengamankan pelaku, ” jelas Mujiono.

Dugaan sementara, tambah Mujiono, 13 paket besar diduga Narkotika jenis sabu-sabu diperoleh pelaku dari seorang Napi yang berada di Lapas Karang Intan.

“Barayang ini akan diedarkan oleh FRH alias Panji di wilayah Kabupaten Tabalong,” ungkapnya. ***