TANJUNG, metro7.co.id – Oknum Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tabalong inisial RN (45) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tanjung dan harus merasakan dinginnya lantai penjara, setelah berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong tahun 2017 dinyatakan lengkap, dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tanjung oleh Unit III Tipidkor Satuan Reskrim Polres Tabalong, Senin (19/10).

Informasi didapat, Unit III Tipidkor Satuan Reskrim Polres Tabalong melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahapII perkara tindak pidana korupsi ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabalong setelah sebelumnya perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong tahun 2017 ini dinyatakan P21.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, Sik.,CFrA saat dikonfirmasi oleh awak media pada rabu (21/10) membenarkan petugas Unit III Tipidkor satuan reskrim telah menyelesaikan berkas perkara dengan tersangka RN (45) dan juga dinyatakan sudah lengkap P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebagai akibat dari tindak pidana korupsi ini Keuangan Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.933.820.000 (Satu Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari Rp. 5 Milyar (Lima Milyar Rupiah) yang dianggarkan pada SKPD tahun 2017. *