TANJUNG, metro7.co.id – Petugas Satresnarkoba kembali berhasil menangkp seorang pria berinisial AS (40) warga Anggrek Raya Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada sebuah rumah kosong di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Selasa (8/06) siang

Petugas menyita barang bukti sebanyak 1 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,13 gram dan 1 buah HP.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu Mujiono Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan keberhasilan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penangkapan terhadap seorang pria pelaku penyalahgunaan narkoba.

” Penangkapan pelaku berawal dari Iptu Sutargo, SH Kasat Resnarkoba Polres Tabalong bersama anggotanya mendapatkan informasi adanya seseorang membawa narkotika jenis sabu – sabu dari Kabupaten Hulu Sungai Utara ke Tabalong, ” terang Mujiono.

Dilanjutkannya, dari hasil penyelidikan disekitar lokasi yang sudah diketahui petugas, dilihat seseorang mencurigakan masuk ke dalam sebuah rumah tak berpenghuni, petugas pun langsung menangkap orang tersebut saat tengah sendirian dalam ruangan rumah dan tepat dihadapannya ditemukan 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu.

” Pengakuan pelaku, ia membeli sabu-sabu seharga 650 ribu rupiah dari seseorang di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polres Tabalong untuk menjalani proses pemeriksaan petugas, ” ucap Mujiono.*