TANJUNG, metro7.co.id – Sebagai upaya untuk melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Wilayah Kabupaten Tabalong, Pemerintah Kabupaten bersama BNNK setempat, Perwakilan DPRD, dan instansi, dinas terkait menggelar rapat koordinasi (rakoor) Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba, Rabu (23/02/2022) di Ruang Diamond Ballroom Lantai II Hotel Aston Tanjung Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.

Kepala Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Tabalong, Kompol Ricky Lesmana dalam bagian sambutannya mengawali kegiatan pembukaan rakoor menyampaikan, kegiatan ini merupakan kepentingan bersama berkumpul disini adalah dalam rangka menyamakan langkah, persepsi semata-mata untuk mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan harapan bersama yang merupakan amanah dari negara untuk mewujudkan kota dan kabupaten tanggap narkotika sesuai inpres nomor 2 tahun 2022 mengenai strategi atau langkah tentang P4GN. Dimana strategi ini melibatkan seluruh elemen masyarakat kota dan kabupaten.

“Dan ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab dari kita semua,” katanya.

Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani dalam materi yang disampaikan terkait kebijakan dan langkah yang diambil oleh pemerintah daerah dengan pengembangan dan pembinaan kabupaten/kota tentang ancaman narkotika.

Menurutnya bahwasanya dari penyalahgunaan narkotika ada peningkatan. Hal ini sangat kita sadari dikarenakan Kabupaten Tabalong salah satu kabupaten yang berbatasan langsung dengan 2 provinsi yaitu Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

“Oleh karena itu saya mengapresiasi kepada BNNK Tabalong, karena kita bersama sudah membangun ikhtiar yang nyata agar penyalahgunaan narkoba bisa kita tekan terus menerus dan peredaran narkobanya bisa kita perangi bersama-sama,” katanya.

Bupati H Anang Syakhfiani menegaskan, seringnya terjadi kecelakaan yang rata-rata dialami oleh pengendara seperti truck maupun yang lainnya. Ia pun berharap agar dilakukan tes urin kepada para supir, agar bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan yang diduga akibat mengkonsumsi narkoba.

Kemudian dalam rangka menindak lanjuti perda, maka telah diterbitkan instruksi Bupati Tabalong nomor 3 tahun 2020 tentang rencana aksi P4GN di Kabupaten Tabalong dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, yang intinya ada 3 kegiatan yaitu Pencegahan, Pemberantasan, dan Rehabilitasi.

Ini tentu tidak hanya dilakukan oleh Kabupaten Tabalong saja namun mencakup Kabupaten/Kota lainnya.

“Salah satu kesiapan, yang menurut saya harus kita lakukan adalah bagaimana kita menekan penyalahgunaan narkoba.Jika itu bisa kita lakukan Insya Allah perjalanan kita menjadi daerah penyangga lebih lancar dan berhasil,” tegas Bupati. ***