TANJUNG, metro7.co.id – Dua Sipir Lapas Kelas IIB Tanjung disergap Satresnarkoba Polres Tabalong karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya yang berlokasi di Maluyung Komplek Pondok Karet Permai Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Rabu (11/08).

Kedua oknum berinisial RA (27) dan MR (33) dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 0,03 gram, 1 buah bong terbuat dari bekas botol air mineral Aqua lengkap dengan sedotan, 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk bening, 1 buah timbangan warna silver, 1 buah korek api gas warna merah dan 3 buah HP.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Iptu Mujiono Kasi Humas Polres Tabalong membenarkan penangkapan dua orang sipir tersebut.

Penangkapan keduanya berawal adanya informasi yang diperoleh petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, SH bahwa sering terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis sabu – sabu.

” Diketahui sebelumnya identitas mereka berdua adalah seorang oknum PNS petugas lapas kelas II B Tanjung, ” ujar Mujiono.

Ditambahkannya, petugas gabungan Satresnarkoba berkerjasama dengan petugas Lapas kelas II B Tanjung langsung melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan dan akhirnya berhasil menangkap mereka berdua saat sedang berada didalam rumah kontrakannya.

“ Kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan penyidik dan berkoordinasi juga bersinergi dengan Lapas Kelas II B Tanjung, ” pungkas Mujiono. ***