TANJUNG, metro7.co.id – Persiapan menghadapi penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang akan dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan pada bulan Mei hingga September mendatang, Pemerintah Kabupaten Tabalong, Selasa (25/05/2021) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik bertempat di Aula Tanjung Puri Lantai II Kantor Sekretariat Daerah jalan Pangeran Antasari.

Wakil Bupati Tabalong, H Mawardi dalam sambutan mengatakan, dilaksanakannya kegiatan sosialisasi penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik atau bisa juga disebut pendampingan pra penilaian kepatuhan ini, maka perangkat daerah Kabupaten Tabalong tentunya dapat memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat serta dapat memenuhi standar pelayanan publik saat dilaksanakannya penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan diwaktu mendatang.

H Mawardi berharap kepada kepada perangkat daerah yang mengikuti sosialisasi pra penilaian kepatuhan ini bukan hanya untuk mengikuti ajang penilaian saja, tapi terus harus wajib memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat khususnya di Tabalong melalui bimbingan dan arahan dalam sosialisasi ini.

Melalui Ombudsman RI Kalimantan Selatan, ada beberapa perangkat daerah yang akan dinilai kepatuhannya terhadap standar pelayanan publik, bisa mendapatkan gambaran yang komprehensip terkait subtansi penerapan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang standar pelayanan publik.

Misalnya mekanisme dan prosedur, tata cara pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan, jangka waktu penyelesaian, jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas pelayanan khusus.

H Mawardi menjelaskan, tahun ini pelayanan publik lebih baik dari tahun 2019, paling tidak ditargetkan nilainya 90, oleh karenya diminta kepada semua peserta sosialisasi supaya benar-benar mengikuti kegiatan ini, karena beberapa waktu yang akan datang akan ada penilaian dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

“Alhamdulillah, pada tahun 2019 lalu Tabalong mendapatkan predikat Zona hijau pelayanan publik dengan nilai 89,14, tahun 2021 ini kembali dilakukan penilaian itu.

“Jadi, kita targetkan pelayanan publik tahun 2021 nilainya 90 artinya kita masih mendapatkan predikat Zona hijau. Kalau seluruh SKPD yang ikut dalam penilain itu serius dalam mengikuti penilaian, saya optimis Tabalong bisa kembali meraih predikat Zona hijau, karena kita pada tahun 2019 sudah mendapatkan nilai 89,14 tinggal sedikit saja meningkatkan ke nilai 90,” katanya.

Bahkan karena ada beberapa SKPD yang dinilai tahun 2019 lalu digabung semua nilainya, sehingga menjadi 89 dan bahkan DPMPTSP sendiri nilainya 99 lebih. ***