TANJUNG, metro7.co.id – Untuk memaksimalkan pelaksanaan Dana Kelurahan dan memberikan edukasi kepada para pelaksana Dana Kelurahan, agar terhindar dari penyimpangan dalam pelaksanaan Dana Kelurahan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Dana Kelurahan, Senin (25/3), di Gedung Pusat Informasi Pembangunan Jalan Penghulu Rasyid Tanjung.

Ketua Panitia Pelaksana kegiatan, Judid Ikhsan Permana menyampaikan, dasar hukum kegiatan didasari Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

“Kemudian Peraturan Bupati Tabalong Nomor 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kabupaten Tabalong,” katanya.

Sasaran peserta kegiatan adalah Aparatur Kecamatan, Kelurahan dan Pokmas pelaksana Dana Kelurahan sejumlah 100 orang yang terdiri dari Camat 3 orang, Lurah 10 orang, Kasi pada Kelurahan 30 orang, Ketua LPM 10 orang, Perwakilan Ketua RT dan Pokmas 47 orang.

“Adapun narasumber pada kegiatan ini menghadirkan 4 personil dari Kejaksaan Negeri Tabalong, 1 orang dari Inspektorat Daerah Tabalong dan 10 orang Tim Pelaksana dari Bagian Tata Pemerintahan,” bebernya.

Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tabalong, Pebriadin Hafiz pada bagian sambutannya menyampaikan, melalui sosialisasi yang dilaksanakan diharapkan Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan atau Ketua RT yang menjadi Pokmas swakelola bisa maksimal dalam melaksanakan kegiatan sarana prasarana (sarpras) dan pemberdayaan masyarakat.

“Apabila ada hal-hal dalam pelaksanaan masih ada keragu-raguan, Lurah dan jajaran jangan segan-segan untuk berkoordinasi secara berjenjang ke Camat, Bagian PBJ, ke Inspektorat dan tentu juga ke Kejaksaan Negeri Tabalong,” tutupnya.