TANJUNG, metro7.co.id – Para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD jajaran Pemerintah Kabupaten Tabalong, Selasa (23/03/2021) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengadaan barang/jasa pemerintah.

Bimtek dilaksanakan di Gedung Pusat Informasi Pembangunan jalan Penghulu Rasyid Tanjung, dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Tabalong, H Mawardi.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Tabalong, Subhan dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan bimtek ini merupakan upaya dari bagian pengadaan barang dan jasa dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi terkait pembinaan dan advokasi pengadaan barang jasa, kegiatan bimtek mengangkat tema yang diambil tugas dan wewenang PA, KPA dan PPTK dalam pengadaan barang jasa sesuai Perpres Nomor 12/2021 dan PMDN Nomor 77/2020, karena kedua peraturan tersebut merupakan peraturan baru bagi daerah dan saling berkaitan terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Disamping itu adanya tugas dan wewenang pengguna anggaran terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa yang bertanggung jawab sampai ke masalah teknis bagaimana pelimpahan tugas dan wewenang PA kepada KPA serta kepada PPATK, oleh karena itu maka perlu pemahaman yang mumpuni, agar pengadaan barang dan jasa terutama dari sisi administrasinya tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

Kegiatan bimtek ini bertujuan untuk memberikan informasi dan wawasan serta pemahaman terhadap tugas dan kewenangan PA, KPA,PPTK sesuai Kepres Nomor 12/2021 dan PMDN Nomor 77/2020.

Bimtek menghadirkan nara sumber Samsulramli, Fungsional pengadaan barang jasa dari Kabupaten Banjar.

Wakil Bupati Tabalong, H Mawardi dalam sambutannya sebelum membuka secara resmi kegiatan bimtek mengatakan, bicara tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan sebuah aktivitas yang selalu melekat di semua jenjang pemerintahan, hal ini dikarenakan sangat erat kaitannya untuk menunjang tugas pokok dan fungsi dalam memberikan pelajaran publik terlebih dalam setiap tahapan pelaksanaannya harus dilaksanakan dengan memenuhi prinsip, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

“Kita ketahui bersama bahwa pengadaan barang jasa pemerintah juga memainkan peranan besar bukan hanya sebagai penggerak sektor ekonomi yang didalamnya menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya memudahkan masyarakat, khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk membuka usaha baru dan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” katanya.

Pengadaan barang dan jasa menduduki peringkat kedua setelah suap.

Kegiatan bimtek pengadaan barang dan jasa pemerintah terkait diberlakukannya peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 ini merupakan momentum untuk mensosialisasikan secara masif dan menyeluruh mengenai latar belakang serta poin-poin perubahan kebijakan dalam perpres.

Dalam aturan perpres keberpihakan pemerintah dalam mendukung UMK dan koperasi serta penggunaan produk dalam negeri dilakukan dengan mengatur kewajiban bagi Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah (K/L/PD) untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang dan jasa.

Dalam aturan baru tersebut pemerintah juga menaikan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi 15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya 2,5 miliar batasan ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak 15 miliar.

“Perubahan untuk nilai paket usaha kecil ini diharapkan dapat memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi para pelaku usaha di Kabupaten Tabalong serta terciptanya persaingan usaha yang sehat, sehingga aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19,” katanya. ***