TANJUNG, metro7.co.id – Dalam rangka melaksanakan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong, dalam hal pembentukan produk hukum daerah dan guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman ASN agar nantinya aparatur pemerintah daerah dapat melakukan penyusunan rancangan perda, perkada dan keputusan bupati yang kualitatif, aspiratif dan responsif, sehingga melahirkan perda, perkada serta keputusan yang berkualitas.

Hal itulah Pemkab Tabalong melalui bagian hukum Setda, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pembentukan produk hukum daerah bagi Aparatur Sipil Negara, Kamis (24/02/2022) di Gedung Pusat Informasi Jalan Penghulu Rasyid Tanjung.

Kegiatan diikuti ASN pada dinas, badan, instansi dan sekretariat daerah jajaran Pemkab Tabalong.

Sedang narasumber terdiri Sekda Tabalong, bagian hukum setda Tabalong dan biro hukum setda provinsi Kalimantan Selatan.

Sekda Tabalong, H Abdul Muthalib Sangaji mengatakan, pembentukan produk hukum adalah hal yang penting, karena dengan produk hukum tersebut adalah sebagai dasar dalam melaksanakan kewenangan tugas.

“Jadi, dasar hukum itu sangat penting dan harus benar-benar dipaham apalagi di era sekarang ini,” katanya.

Diketahui bersama, bahwa selalu saja dalam melaksanakan tugas dan kegiatan diminta harus ada dasar regulasi yang digunakan, harus berlandaskan aturan.

” Artinya kita melaksanakan tugas dan kegiatan tidak sewenang-wenang, tidak semau-maunya, “katanya.

Di samping itu untuk menjamin pelayanan publik yang berkeadilan, termasuk juga good governance pemerintahan yang bersih melayani, dan bebas KKN.

Menjadi penting, karena produk hukum itu yang dibuat juga dalam tatanan pelaksanaannya yang dibuat berdasarkan cita-cita, karena itu ketika membuat produk hukum harus dipahami tentang bagaimana membuat produk hukum daerah, terutama peraturan daerah dan peraturan bupati. ***