TANJUNG, metro7.co.id – Dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) Sinergitas Pengelolaan Pajak Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan tema, “Sinergitas Pengelolaan Pajak Daerah, yang dilaksanakan, Kamis (08/07/2021) di Wisma Tamu Bersinar Pembataan Tanjung.

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong mentargetkan pendapatan daerah yang bersumber dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2021 ini sebesar Rp 8 miliar lebih.

Menurut Kepala BPPRD Kabupaten Tabalong, H Erwan Mardani untuk upaya dalam memaksimalkan pendapatan BPHTB itu pihaknya bersinergi dengan semua pihak terkait, baik dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kepala Kantor Pertanahan beserta jajaran, Kasat Reskrim Polres Tabalong, para notaris, termasuk para Camat, Lurah, Kepala Desa se Kabupaten Tabalong.

“BPHTB ini agak unik, perlu penanganan khusus, perlu persepsi yang sama, dan kalau bisa tercapai Rp. 8 miliar lebih untuk tahun ini, maka akan menjadi kado indah bagi Tabalong, karena beberapa tahun lewat pendapatan yang bersumber dari BPHTB belum maksimal,” ujar H Erwan Mardani.

Oleh karena itu, pihaknya memohon dukungan juga kepada seluruh masyarakat, media cetak, media elektronik agar terus memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa BPHTB ini adalah salah satu penerimaan pajak daerah di Tabalong, dan setiap tahun targetnya selalu ada peningkatan.

Apalagi Tabalong termasuk daerah yang banyak aktivitas pembangunan, dan dengan akan pindahnya ibu kota negara baru ke Kalimantan Timur, Tabalong menjadi lintasan dan berada di Wilayah paling utara Kalimantan Selatan.

“Sehingga jual beli lahan dan hak-hak atas tanah harus ada proteksi, perlindungan satu persepsi dari semua pihak terkait, seperti BPN, Dinas Perkimtan, dengan aparat Satpol pp sebagai penegak Perda harus seiring sejalan, dan yang lebih penting lagi masyarakat harus sadar, bahwa itu adalah pajak daerah yang tentu ada hitungan-hitungannya yang masuk ke kas daerah,” kata H Erwan.

Kepala Bidang PBB-BPHTB, Alifansyah melaporkan, pelaksanaan kegiatan FGD Sinergitas Pengelolaan Pajak Daerah “BPHTB” ini bertujuan untuk mengontrol dan melakukan pengawasan terhadap harga jual beli (nilai perolehan) yang sebenarnya.

“Dan menjamin bahwa nilai perolehan dan jumlah pajak yang dibayarkan telah sesuai dengan ketentuan, meningkatkan pelayanan dalam proses pendaftaran hak atas tanah dan atau pendaftaran peralihan hak atas tanah, mempercepat proses pendaftaran tanah,” ujarnya.

Nara sumber dalam kegiatan FGD ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung, dan Kasat Reskrim Polres Tabalong.*