TANJUNG – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi penyelesaian penguasaan tanah dalam hutan (PTKH) di Kabupaten Tabalong, sosialisasi dilaksanan Rabu (10/7/2019) di Aula Gedung Informasi Pembangunan Tanjung, dengan melibatkan SKPD terkait, dan Kepala Desa yang wilayahnya memiliki kawasan hutan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan H Hanief Faisal Nurofik mengatakan agar Pemerintah Kabupaten Tabalong sesegeranya menyusun dan mengusulkan kembali proyeksi inventarisasi tahun ini melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang merupakan upaya Pemerintah untuk meberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat, yang berada didalan kawasan hutan, dan sering terjadi sengketa bahkan komplek dalam kawasan hutan itu sendiri.

H.Hanafie menjelaskan bahwa kehadiran mereka di Tabalong diminta langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan untuk segera menyelesaikan penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui program TORA.

Diketahui sampai saat sekarang ini berkas yang masuk dari Kabupaten Tabalong posisi yang diusulkan hanya terkait kasus-kasus saja, artinya yang terkait dengan program TORA belum ada disampaikan kepada Dinas Kehutanan Provinsi.

Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Hj Hamidah Munawarah menyambut baik dan sangat mengapresiasi dilaksanakan kegiatan sosialisasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi.

Bupati mengatakan seperti diketahui bersama bahwa Kabupaten Tabalong merupakan salah satu Kabupaten di Kalimantan Selatan yang masih memiliki hutan yang cukup luas dan dalam kondisi yang relatif cukup baik, dengan luas 237.610,82 hektar yang terdiri dari hutan lindung (HL) 86.460, 45 hektar, hutan produksi terbatas (HPT) 52.254,55 hektar, hutan produksi tetap (HP) 94.498,68 hektar, hutan produksi konversi (HPK) 2.397,14 hektar.

“Artinya kurang lebih 65 persen dari luas Wilayah Kabupaten Tabalong merupakan kawasan hutan,” katanya.

Disebutnya masih banyak desa yang berstatus definitif yang sebagian atau seluruh wilayahnya masuk dalam kawasan hutan sehingga Pemerintah Kabupaten Tabalong tidak bisa optimal dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat desa tersebut karena terkendala aspek kegalitas dalam pelaksanaan pembangunan didalam kawasan hutan.

“Dengan kegiatan sosialisasi inver PTKH ini, kita berharap dapat memberikan informasi bagaimana mekanisme dan tata cara menginventarisasi penguasaan tanah di Kabupaten Tabalong,” katanya lagi.

Pemerintah Daerah beberapa tahun lalu diakuinya sudah melaksanakan kegiatan identifikasi enclave kawasan hutan, dimana tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh data dan informasi desa-desa yang wilayahnya berada dalam kawasan hutan yang layak diusulkan untuk di enclave.

Sementara Kabag Eko bang Setda Tabalong Husin Ansyari mengatakan target luasan tanah dalam kawasan hutan di Wilayah Kabupaten Tabalong seluas 12.000 hektar yang tersebar di 34 desa. (metro7/via)