TANJUNG, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabalong membebaskan pelaku penabrakan anak di Pandan Arum Kecamatan Murung Pudak, Kamis (8/12/2022).

Diketahui, sebelumnya AR telah menabrak seorang anak berusia 7 tahun menggunakan sebuah mobil sehingga meninggal dunia.

Sesuai dengan surat ketetapan penyelesaian perkara yang sebelumnya telah dilakukan expose pada Kejaksaan Tinggi Kalsel dan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejari Tabalong menghentikan penuntutan AR berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, Amanda Adelina menuturkan bahwa keluarga pelaku telah memberikan tali asih kepada orang tua korban pada tahap penyidikan berupa uang sebesar Rp 25 juta.

“Pelaku juga merupakan teman dan rekan dalam perusahaan yang sama,” ujarnya.

Sementara Kepala Kejari Tabalong, Muhamad Ridosan berpesan kepada AR untuk lebih berhati-hati dalam mengemudi, apabila melihat anak kecil, maka kurangi kecepatan dan klakson.

“Lebih waspada, karena yang berhati-hati saja masih banyak orang yang tidak berhati-hati menyebabkan kita terseret hukum,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, AR menggunakan mobil menuju Pandan Arum, disaat jalanan hening ia melihat korban berada dipinggir jalan, namun ketika ingin melintas korban langsung menyeberang jalan tanpa melihat keberadaan mobil.

AR yang sedang melintas dijalan tersebut tidak memberikan peringatan atau membunyikan klakson dan ia tetap melaju dengan tidak mengurangi kecepatan.

Selanjutnya mobil yang dikemudikan oleh AR menabrak Korban hingga terjatuh dan menyebabkan kepala korban terlindas oleh ban mobil yang dikemudikan AR. ***