TANJUNG – Guna mewujudkan keadilan dalam hal penghasilan antara tenaga kontrak profesional dan biasa. Maka Dinas Perhubungan Tabalong merencanakan bakal melakukan penyesuaian upah atau honor.

Hal ini terungkap saat rapat bersama antara jajaran Dinas Perhubungan bersama-sama sejumlah pejabat eselon III dan eselon IV Setda Tabalong, diantaranya Kabag Hukum Setda Ahmat Fauzi, Kabag Organisasi Muhlis Ridani terkait penyesuaian honorarium atau upah bagi petugas tenaga kontrak dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) pada Dinas Perhubungan.

Rapat yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H.Zulfan Noor Kamis tadi di Aula Penghulu Rasyid Setda Tabalong.

Kepala Dishub Kabupaten Tabalong H Iman Fakhrullazi menyampaikan bahwa selama ini masalah tenaga honor yang diberlakukan di Dishub sama dengan honor yang ada di SKPD lain, yakni sesuai dengan Peraturan Bupati yang besaran honor tenaga kontrak setiap bulan sebesar Rp.1.900.000,-.

Padahal menurutnya kalau dilihat dari segi profesionalitas kerja mereka ada yang memerlukan perhatian khusus, seperti perlu membedakan dokter umum dan dokter spesialis. Maka misalnya tenaga honor biasa atau tenaga administrasi tentulah berbeda dengan tenaga profesional yang memiliki lisensi seperti bidang pengujian kendaraan bermotor.

Oleh karena itu perlu dipertimbangkan penyesuai upah antara tenaga kerja kontrak biasa dengan tenaga kontrak yang memiliki profesionalitas khusus dan kerjanya yang mengandung banyak resiko seperti dibidang pengujian kendaraan bermotor.

“Karena itu tenaga kerja kontrak profesional seperti ini tidak bisa disamakan tenaga kontrak bidang administrasi atau tenaga honor biasa, karena itu pula kita perlu menyesuaikan honor mereka,” katanya.

Rapat juga diisi dengan diskusi dan masukan usul dan saran dari peserta rapat, dan terungkap dalam rapat ada sebanyak 16 orang tenaga profesional yang berlisensi yang juga sama honornya dengan tenaga kerja biasa yaitu Penguji Kendaraan Bermotor 2 orang, Aviation Security 7 orang, PK PPK 4 orang, Mashaller 2 orang dan Operator SIM PKB 1 orang.

Adapun kesimpulan hasil rapat ini disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda H Zulfan Noor yakni yang pertama pada perinsipnya Tim Anggaran menyetujui anggaranya sebagaimana yang tertuang dalam DPA.

Kedua untuk anggaran atau dana tersebut tidak bisa dikeluarkan disebabkan Standar Biaya Umum (SBU) nya belum ada, dan yang ketiga untuk bisa mengeluarkan dananya langkah pertama yang bisa dilakukan adalah secepatnya membuat pernyataan mutlak, tetapi hal ini tidak mungkin dilakukan tergantung otoritas kepala Dishub.

Keempat diharapkan secepatnya membuat Peraturan Bupati tentang SBU, Revisi SBU Pembayaran Tenaga Honorer yang berlsensi SNI dan usulkan jumlah angkanya, serta informasikan pula bahwa anggarannya sudah masuk dalam DPA 2019.

“Kita harapkan dalam waktu satu bulan bisa terlialisasi,” (metro7/via).