TANJUNG, metro7.co.id – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tabalong diancang-ancang cair pada awal bulan April ini.

Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji 13 kepada Apartur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Selain itu, surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 900.1.1/1369/SJ tentang pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

“Pembayaran THR kami usulkan di 2 April 2024, sudah bisa kami realisasikan,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, H Husin Ansari, Selasa (26/3).

Untuk itu, Husin ingin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat segera mengusulkan ke pihaknya terkait THR tersebut. “Kami harapkan dinas bisa segera mengajukan,” ucapnya.

Pemberian THR ini, ujar Husin diharapkan dapat menggerakkan roda ekonomi disemua wilayah yang ada di Tabalong. *