TANJUNG, metro7.co.id – Dua tahun menghadapi pandemi Covid-19 di Kabupaten Tabalong banyak pengelola tempat wisata/hiburan yang gulung tikar.

Informasi didapat, pasca dikeluarkannya surat edaran Bupati Tabalong tanggal 27 Maret 2020 dimana Tabalong memasuki kondisi rawan yaitu adanya wabah Covid-19 yang berefek dan berimbas kepada pengelola jasa produksi pariwisata termasuk didalamnya objek atau destinasi wisata yang pada tanggal 27 Maret 2020 dinyatakan ditutup.

Hingga beberapa waktu yang lalu ketika peraturan Mendagri muncul boleh 25 persen di objek wisata, maka memulai menata yang mana penataannya telah dijalankan dan ketika Covid melandai, maka penataan dan pembersihan objek-objek wisata kembali ditingkatkan dengan kemampuan yang ada, sekalipun efek itu tetap berimbas terhadap perekonomian masyarakat setempat, tetapi masyarakat para pengelola objek wisata tetap bersemangat tetap kembali menata objek wisatanya sampai tiba boleh dibuka 25 persen.

“Kita izin buka 50 persen dan Alhamdulillah tidak terjadi klaster pariwisata,” kata Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Tabalong, Hj Lilis Marta Diana saat dijumpai awak Metro7.co.id di ruang kerjanya Rabu (03/11/2021).

Dirinya menambahkan peraturannya sama dengan ketika 25 persen tamu pengunjung yang datang yakni tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan bahkan karena itu di objek wisata diatur dengan aturan waktu durasi dan juga jumlah pengunjung, misalnya dua jam untuk 50 orang dan dua jam berikutnya demikian juga sekalipun itu alam terbuka.

Hanya yang jadi masalah adalah pada industri lainnya seperti kafee, rumah makan yang harus lebih ketat lagi terutama cafee yang ada hiburan malamnya seperti DC dan hotel-hotel yang ditetapkan boleh buka sampai jam 22.00 malam.

Efek dari penerapan itu luar biasa karena hanya dengan waktu yang sebentar bisa memanfaatkan durasi tersebut untuk berjualan dan akhirnya banyak yang gulung tikar.

“Bahkan waktu itu kami bersama asisten satu Setda Tabalong mencoba dengan model Cafee berstandar Covid-19 tetap saja tidak bisa,” katanya.

Sementara untuk wisata rilegi pihaknya tidak bisa memberlakukan aturan yang ada, karena orang yang datang atau tamu yang datang itu lebih kepada nazar dan tidak rawan juga karena tempatnya cukup luas seperti di makan Nafis dan jadwal mereka datang pun tidak berdasarkan waktu kunjungan, ada yang datang pada tengah malam hari dan sekedar melaksanakan ibadahnya, ada yang datang waktu subuh, tinggal pengelola saja yang harus menata seperti parkir, menata jarak agar jangan sampai terjadi kerumunan dan tetap memakai masker.

Kemudian untuk objek wisata buatan seperti objek wisata menanti laboran, objek wisata edukatif berkuda dan objek wisata taman safana dan taman bunga poska di Kecamatan Banua lawas sempat ditutup selama satu minggu. ***