BANJARMASIN, metro7.co.id – Karena tidak bisa mempertanggungjawabkan uang dana desa dalam melaksanakan  beberapa obyek pembangunan di desanya, Kepala Desa  Sungai Jamjam Kecamatan Babirik Kab. Hulu Sungai Utara  Ansyari dianggap bersalah dan oleh JPU M Fadly Arby dari Kejaksaan Negeri HSU dituntut selama lima tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta  subsdiar sekama enam bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 442.615.633,- yang merupakan kerugian negara jika dalam waktu sebulan harta benda tidak cukup maka kurunganya bertambah enam bulan.

JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (28/7/2021) berkeyakin kalau terdakwa bersalah melanggar  pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  jo pasal 64 KUHP, seperti pada dakwaan primairnya.

Terdakwa diseret ke pengadilan tersebut, sebab dalam pelaksanaan beberapa obyek pembangunan di desa tersebut tahun anggaran 2019, pertanggungjawab keuangan yang dikelola Ansyar selaku terdakwa tidak sesuai dengan kenyataan alias volume pekerjaan proyek seperti pembangunan jalan desa, pembangunan sarana air bersih maupun pembangunan irigasi tidak sesuai dengan rencana.

Menurut dakwaan yang disampaikan JPU M Fadly Arby dari Kejaksaan Negeri HSU, akibat perbuatan terdakwa terdapat unsur kerugian negara Rp 442.615.633,- Dalam melaksanaan proyek proyek tersebut terdakwa Ansyari bermain sendiri tanpa melibatkan TPK (tim Pelakana Kegiatan) di desa tersebut.

Seperti untuk membayar upah tukang maupun membeli bahan bangunan semuanya dilakukan terdakwa sendiri.