AMUNTAI – Sat Reskrim Polres Sungai Utara (HSU), mengamankan seorang lelaki bernama Junaidi alias Idi (49) warga Jalan Jermani Husin, Desa Lok Bangkai RT.04 Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU.

Idi ditangkap karena telah membawa 150 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dengan menggunakan sebuah Mobil Toyota tipe Kijang super KF 50 Long warna merah metalik dengan Nopol, KT 1526 CA bertangki modifikasi, kemaren.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin menerangkan, penangkapan pelaku di Jalan Jermasi Husin, RT.07, Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU, karena Idi tak mengantongi Ijin usaha usaha sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 Ayat (2) huruf b dan d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dari penangkapan Idi, selain ratusan liter premium dan mobil, Sat Reskrim Polres HSU juga menyita barang bukti lain berupa, 1 buah tangki modifikasi dengan selang yang terbuat dari drum bekas dan 1 karpet kain warna biru sebagai penutup untuk melindungi tangki.

“Karena terbukti bersalah pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Kamaruddin. (metro7)

Reporter : Munawir / HSU – Kalsel.