TANAH BUMBU, metro7.co.id – Bawaslu Tanah Bumbu tengah menangani ratusan laporan dan empat temuan soal dugaan pelanggaran di Pilkada 2020 baik itu temuan dari Bawaslu maupun berdasarkan pengaduan masyarakat.

Pelanggaran tersebut di antaranya berupa dugaan tindak pidana pemilu hingga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa.

“Ada dua kasus dugaan pelanggaran ASN yang telah kami rekomendasikan serta telah diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti. Sebelumnya, kami telah memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi,” kata Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, H. Kamiluddin Malewa kepada metro7.co.id, Senin (23/11/2020).

Selain menangani kasus ASN, Bawaslu Tanah Bumbu juga menangani dua kasus pelanggaran yang menjerat kepala desa diantaranya kasus pelanggaran administasi dan pelanggaran pidana.

Dia menyampaikan, untuk pelanggaran administrasi sudah direkomendasikan kepada Bupati. Sedangkan untuk proses pelanggaran pidananya ditangani langsung oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Pelanggaran administasi netralitas kepala desa sudah kami rekomondasi kepada Bupati untuk diproses lebih lanjut kejenjang berikutnya, sedangkan untuk pelanggaran pidananya sedang ditangani oleh Gakkumdu,”ungkapnya

Dia kembali menambahkan bahwa ada juga kasus pelanggaran yang dilakukan oleh satu orang pegawai honorer dilingkup pemerintah kabupaten tanah bumbu serta 158 Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang sedang ditangani dan diduga masih merupakan dugaan pelanggaran perundangan-undangan atau peraturan lainnya.

“158 Dugaan Pelanggaran LKD dan 1 Orang Pegawai Honorer Pemkab dan sudah diteruskan ke Bupati, kami masih menyebutnya dugaan pelanggaran sebab tidak diatur dalam peraturan pilkada secara jelas dalam perundangan-undangan atau peraturan lainnya,” katanya.

Oleh sebab itu pihaknya tidak merekomdasikan akan tetapi meneruskan kasus tersebut kepada instansi yang berwenang. Instansi inilah yang akan menangani pelanggarannya.

Selanjutnya ia menambahkan bahwa Bawaslu melakukan proses penegakkan hukum secara detail agar berjalan secara adil dan normatif. Dia menghimbau kepada masyarakat apabila ada menemukan pelanggaran pilkada agar dapat melaporkannya ke Bawaslu.

“Bawaslu akan menindaklanjuti dengan pengkajian hukum secara mendalam, bahkan melibatkan Sentra Gakumdu yang didalamnya ada Kejaksaan, Kepolisian dan bila diperlukan akan melibatkan ahli dalam proses hukum nantinya,” tutupnya. *