TANAH BUMBU, metro7.co.id – Aparat Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar, Jumat (18/6).

Kapolsek Satui AKP Parman melalui Kanit Reskrim Ipda Muhamad Dedy Harianto mengatakan, pelaku cabul ini berinsial DK (46 tahun) yang merupakan warga Jalan Citrawati Desa Makmur Mulia. Tersangka ditangkap sesuai laporan orang tua korban ke Polsek Satui.

“Benar kami mengamankan seorang laki-laki inisial DK (46) , penangkapan ini berdasarkan laporan orang tua korban dan kami langsung melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Ipda Dedy.

Modus tersangka melakukan perbuatannya dengan cara melakukan cabul (menghisap kemaluan korban) seorang pelajar di bawah umur berjenis kelamin laki-laki.

Dia mengungkapkan kronologis kejadian berawal saat korban bersama temannya datang ke rumah kontrakan tersangka di untuk meminjam uang pabu hari Rabu (9/6) pukul 00.30 Wita.

Setelah tiba di rumah kontrakan tersangka, korban langsung disuruh makan oleh tersangka. Tidak lama kemudian tersangka pergi dengan alasan untuk ibadah ke gereja.

Tidak lama kemudian tersangka datang lagi ke rumah kontrakannya dan memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada korban.

Selanjutnya sekira pukul 00.00 Wita tersangka mengajak korban dan temannya untuk tidur masuk ke dalam kamar tersangka.

Korban pun rebahan di kasur yang ada di dalam kamar bersebelahan dengan tersangka. Sedangkan temannya rebahan di bawah kasur yang juga di dalam kamar tersangka.

Pada saat korban sedang bermain handphone tersangka memegang kemaluan korban, dan saat itu korban mencoba menolak dengan menjauhkan tangan tersangka dari kemaluannya. Kebetulan saat itu temannya keluar dari kamar tersebut karena ada telepon.

Pada saat itu korban sudah mengantuk setengah tidak sadar dan pelaku langsung membuka kancing celana korban dan langsung melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara menghisap kemaluan korban.

“DK saat ini telah ditahan di Polsek Satui. Tersangka disangkakan pasal 82 Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Ipda Dedy. ***