BATULICIN, metro7.co.id — Bupati Tanah Bumbu dr. H. M. Zairullah Azhar memberikan tanggapan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 – 2043, di ruang rapat Paripurna DPRD, Kamis.

“Yang menjadi latar belakang dilakukannya peninjauan kembali terhadap Perda RTRW, yakni dengan adanya pengusulan Kawasan Setangga menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Dewan KEK Nasional,” kata Bupati Zairullah.

Selain itu, adanya penyesuaian perubahan kawasan hutan terhadap surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh Kememterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui berbagai program pelepasan kawasan.

Seperti Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pengusulan pelepasan melalui reviu RTRW Provinsi Kalimantan Selatan, pengusulan secara parsial oleh masyarakat, perusahaan dan lain-lain.

Disamping itu dilakukan pula penyesuaian antara peta Kawasan Pertanian Berkelanjutan yang terdapat perbedaan antara Perda LP2B dan Perda RTRW Tanah Bumbu tahun 2017.

Ia menyebutkan, Raperda ini merupakan Perda baru sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, dan Perubahan pada Undang-Undang Penataan Ruang.

Bupati mengungkapkan, Raperda RTRW Tanah Bumbu sudah mendapatkan validasi berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Kalsel tentang persetujuan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alydrus, dihadiri Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, Wakil Ketua II H. Agoes Rakhmadi, Forkopimda, para Kepala SKPD, Fraksi Anggota DPRD, dan undangan lainnya. *