BATULICIN, metro7.co.id — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan terhadap Panitia Pengawas dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), di aula Kecamatan Sungai Loban, Selasa (24/1/2023).

Sosialisasi itu dibuka secara resmi oleh Camat Sungai Loban Agus Salim, dihadiri Tim Kabupaten, Forkopimcam, Tim Pengawas Pilkades Kecamatan, dan para panitia Pilkades.

Dalam sambutannya, Camat Agus Salim mengatakan pentingnya netralitas panitia Pilkades dalam menjalankan tugas, karena ada Peraturan Daerah (Perda) yang harus diikuti bersama dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Jangan sampai ada anggapan dimasyarakat, panitia tidak netral dan tidak jujur,” kata Agus Salim.

Ia meminta, para pengawas dan panitia pemilihan untuk selalu disiplin dalam menjalankan tugas. Dari beberapa analisa orang-orang besar, kesuksesan itu tidak selalu beriringan dengan orang yang cerdas, tetapi kesuksesan itu lebih banyak di latar belakangi karena kedisiplinan.

“Cerdas tetapi tidak disiplin tidak akan mulus perjalanannya untuk mencapai sebuah kesuksesan,” imbuhnya.

Ia mengibaratkan, seorang yang mempunyai kemampuan biasa-biasa saja tetapi kedisiplinannya luar biasa maka lebih banyak mendapat kemudahan untuk mencapai kesuksesannya.

Sementara itu, Kadis PMD Tanbu Samsir melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa M. Sibyani mengungkapkan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan hukum tentang peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan pemilihan kepala desa, dan merupakan dari tahapan Pilkades serentak gelombang pertama.

“Insya Allah gelombang pertama akan digelar bulan Maret, dan sekitar 54 desa melaksanakan pemilihan,” ungkap Sibyani.

Menurutnya, Pilkades tahun ini cukup sensitif, sehingga banyak hal-hal yang harus dipahami dan sepaham oleh para pemangku kepentingan. “Sepaham dalam artian bukan menafsirkan yang salah, tapi tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.

Para pengawas dan panitia Pilkades dibekali aturan-aturan tentang penyelenggaraan pemilihan, sehingga apa yang diputuskan dalam kegiatan benar-benar valid dan sah, tidak ada cacat hukum yang dapat berimbas kesalahan ditahap selanjutnya. ***