BATULICIN, metro7.co.id — Permasalahan sosial di Kabupaten Tanah Bumbu menjadi perhatian serius pemerintah daerah setempat. Dalam rangka menuntaskan permasalahan sosial tersebut, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berkolaborasi dengan Dinas Sosial (Dinsos).

Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu Gento Hariyadi, Senin (5/6/2023), di Batulicin mengatakan guna menuntaskan permasalahan sosial di Bumi Bersujud, maka Disdukcapil meluncurkan inovasi yang diberi nama Pelayanan Langsung Sisir Penyandang Masalah Sosial atau “Pelangsir Massal”.

“Hari ini Disdukcapil dan Dinsos melakukan perjanjian kerja sama terkait penuntasan masalah sosial yang terdiri dari beberapa indikator seperti ODGJ, orang terlantar, anak yatim piatu, lansia, dan lainnya sesuai Peraturan Menteri Sosial,” ungkap Gento.

Dikatakan Gento, setelah ditandatanganinya perjanjian kerja sama tersebut maka pihaknya akan langsung melakukan tindakan di lapangan dalam rangka pemberian NIK bagi penyandang masalah sosial yang nantinya menjadi database di Dinas Sosial maupun di Disdukcapil Tanah Bumbu.

Kerjasama yang dilakukan ini penting dilakukan mengingat semua pelayanan bantuan sosial baik pusat maupun daerah berbasis NIK, maka menjadi syarat mutlak pemberian NIK bagi penduduk penyandang masalah sosial.

“Maksud dari pelayanan terintegrasi bersama OPD terkait dengan Inovasi Pelansir Massal ini adalah sebagai bentuk pemenuhan hak setiap penduduk untuk mendapatkan pelayanan, terutama bagi penduduk penyandang masalah sosial yang terdiri dari 26 indikator. Pemberian bantuan sosial akan lebih tepat sasaran serta database akan lebih akurat,” ungkap Gento.

Kolaborasi pelayanan kepada masyarakat khusus penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) ini akan berlanjut di 12 Kecamatan se-Kabupaten Tanah Bumbu. Sebagai pilot projec saat ini adalah Kecamatan Mantewe. Saat ini lapak pelayanan Disdukcapil sudah dibuka di Desa dan Kelurahan.

Khusus penyandang masalah sosial, terutama bagi masyarakat yang memang tidak bisa keluar dari rumah karena dalam kekurangan, maka solusinya adalah pelayanan langsung dengan mendatangi kerumah penduduk.

Pelayanan menggunakan azas stelsel aktif, dimana pelayanan mendatangi masyarakat ke rumah-rumah khusus PPKS sehingga masyarakat tidak lagi datang ke dinas untuk urusan administrasi kependudukan. ***