BANJARMASIN, metro7.co.id – PN Tipikor kembali menggelar sidang dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Propinsi (porprop) di KONI Tabalong yang terjadi beberapa tahun silam dengan terdakwa eks ketua HA dan IR selaku mantan bendahara.

Tim jaksa penuntut umum dari Kejati maupun Kejari Tabalong kembali menghadirkan 7 orang saksi, diantaranya Fathurahman, Siti Riantutun, Rudiana, Sutrisyo, Noor Effendi ( Biro Humas), Suharta dan Noor Diana selaku pembantu di kantor KONI Tabalong.

Pada sidang dengan dipimpin hakim Daru Swastika SH, salah satu saksi yakni Noor Diana mengungkapkan bahwa ia mengakui kalau sering kali membuat kwitansi tidak sesuai dengan keperluan dan tidak seusia nominalnya.

“Saya diperintahkan oleh terdakwa mantan Ketua KONI Tabalong,” ungkapnya, Selasa (16/6/2021).

Ia mencontohkan, misal ada kwitansi yang ia buat bernilai Rp 50 juta, namun dana yang ia berikan hanya Rp. 5 juta.

Dan ia mengakui, sewaktu dana hibah yang bernilai milyaran rupiah hampir semua proses pengelolaan dan penyerahan ke sejumlah dana ke 30 cabang olahraga hanya melalui dirinya atas perintah mantan ketua KONI Tabalong dan sekretaris.

Sedangkan saksi lain Sutriyo yang merupakan pendamping atlet mengakui bahwa dana yang ia dapat diserahkan oleh saksi Noor Diana.

“Saksi Noor Diana bisa dibilang Sekretaris pribadi mantan ketua KONI Tabalong,” ungkapnya.

Diakhir sidang majelis hakim sempat mempertanyakan kepada ketua terdakwa, terkait apakah ada bantahan atas keterangan saksi.

Hanya terdakwa mantan Ketua KONI Tabalong melalui kuasa hukum membantah sebagian keterangan para saksi, sementara IR tidak menepis keterangan dari para saksi. ***