BARABAI, metro7.co.id – Danramil 1002-07/Pagat Kapten Inf Andi Tiro, sebagai Pelaksana Harian Perwira Seksi Operasi Kodim 1002/Barabai bersama tim Karhutla tinjau daerah rawan kebakaran lahan, di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Selasa (11/8) sore.

Seperti disampaikan oleh Kapten Ind Andi Tiro bahwa wilayah Desa Sungai Buluh salah satu daerah yang rawan kebakaran lahan apabila musim kemarau tiba.

Katanya juga, selain wilayah Sungai Buluh ada juga daerah yang rawan kebakaran lahan yaitu di Desa Panggang Marak, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS).

“Keduanya merupakan lahan semak belukar yang apabila kering digunakan sebagai lahan pertanian oleh masyarakat,” imbuhnya.

Menurut Andi Tiro, upaya-upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, Babinsa, Bhabimkamtibmas, dan anggota Manggala Agni Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersinergis melakukan patroli dan sosialisasi serta imbauan kepada warga masyarakat.

“Upaya itu agar tidak membakar lahan dalam bercocok tanam. Karena, selain dampaknya yang sangat besar bagi kesehatan dari asap yang ditimbulkan dari kebakaran lahan, juga sanksi hukum sangat berat yang terbukti dengan sengaja membakar hutan dan lahan,” bebernya.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di Pasal 78 ayat (3) menyebutkan, bahwa pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp5 milyar.

Turut serta peninjauan daerah rawan kebakaran lahan tersebut, Babinsa Koramil 1002-08/Kasarangan Sertu Saipul Fadillah dan Bhabinkamtibmas Polsek Kasarangan. *