BANJARMASIN, Metro7.co.id – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengeluarkan surat keputusan mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi 2022.

Dalam surat keputusan itu diungkapkan, UMP Kalsel naik menjadi Rp 2.906.473,32 atau 1,01 persen.

Sebelumnya, tepatnya 2021, UMP Kalsel senilai Rp 2.877.177,93. “Jadi di tahun ini ada kenaikan sebanyak Rp 29.000,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel Siswansyah, dalam jumpa pers di Banjarmasin, Jumat (19/11).

Menurutnya, kenaikan ini mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, 1,01 persen tiap provinsi. “Kalsel peringkat ke 14 tertinggi untuk kenaikan UMP di seluruh indonesia,” ujar Siswansyah.

Meski begitu, Siswansyah meminta masyarakat maklum dengan kenaikan tersebut. “Kita juga harus memahami kondisi, terlebih di masa pandemi kini,” katanya.

Dalam keputusan Gubernur, perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Provinsi Kalsel tahun 2022 sebagaimana yang sudah ditetapkan.

“Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar Upah Minimum dan Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,” tegasnya.

Ditegaskan Siswansyah lagi, keputusan Gubernur ini mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2022.[]