BARABAI – Pentingnya tugas dan fungsi perawat dalam pelayanan kesehatan masyarakat membuat dasar hukum keperawatan di Indonesia perlu segera disahkan.  Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan sebetulnya telah diusulkan sejak tahun 1989 lalu. Namun hingga kini, belum ada kejelasan tentang pengesahan undang-undang ini.
Menurut Sekretaris Jenderal Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadillah, UU Keperawatan dapat menjamin kepastian dan jaminan hukum bagi tenaga perawat dalam melaksanakan pelayanan keperawatan, selain juga dapat menjamin kepastian dan jaminan hukum bagi masyarakat yang akan memanfaatkan pelayanan keperawatan. Dengan adanya UU Keperawatan juga diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan mutu pelayanan keperawatan, serta mempercepat keberhasilan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
“Terkait pelaksanaan pelayanan yang dilakukan perawat, perkembangan keilmuan perawat, dan kebutuhan kesehatan masyarakat, maka perlu ada regulasi yang kuat dalam Undang-undang Keperawatan,” ujar Harif dalam seminar nasional keperawatan yang diadakan PPNI provinsi Kalsel di Pendopo Kabupaten HST, Minggu (22/3).
Harif memaparkan pentingnya UU Keperawatan ini dalam aspek filosofis, yuridis, sosiologis, dan teknis. Dalam aspek filosofis misalnya, Harif menilai bahwa pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan demikian, perawat sangat mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan.
Kemudian, landasan yuridis diperlukannnya UU Keperawatan adalah adanya amanat Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 ayat (1), serta UU No. 36 tahun 209 pasal 63 ayat (1), (2), (3), dan (4).
“Keperawatan adalah sebuah entitas yang telah diakui secara yuridis, dalam hal penyembuhan, pemulihan, dan pengendalian, berdasarkan ilmu keperawatan.
Hal ini tentu memerlukan pengaturan lebih lanjut secara profesi dalam UU Keperawatan,” tutur Harif.
Selain itu, berdasarkan aspek sosiologis Harif memaparkan bahwa sekira 60% tenaga kesehatan merupakan perawat. Banyaknya jumlah perawat di Indonesia ini turut mempengaruhi layanan kesehatan masyarakat, dan ini harus diatur dalam undang-undang.
 Berdasarkan landasan teknis, Harif memaparkan bahwa perawat perlu mengamalkan keilmuannya secara otonom. Perlu kejelasan kewenangan dan batas tangung jawab dalam pelayanan kesehatan, untuk totalitas melayani masyarakat. “Yang terpenting, UU Keperawatan juga diharapkan dapat mengangkat citra perawat di Indonesia,” ujar Harif. (adv/hum)