AMUNTAI, metro7.co.id – Usaha perlawanan pemain narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pupus karena kalah gercep dengan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres HSU.

Pemain narkotika jenis sabu-sabu ini berinisial AM (35) warga Desa Nelayan RT. 005 Kecamatan Sungai Tabukan, HSU.

Penangkapan AM bermula setelah anggota Satresnarkoba Polres HSU yang dipimpin Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo, melakukan pengungkapan kasus narkotika disebuah rumah di Desa Teluk Cati RT. 003 Kecamatan Sungai Tabukan, HSU.

Dirumah itu anggota mengamankan dua orang berinisial AY 43 warga Desa Teluk Cati RT. 003 dan AW (19) alamat Desa Hilir Mesjid RT. 001 Kecamatan Sungai Tabukan.

Dari penangkapan keduanya petugas mendapati sejumlah barang bukti, diantaranya satu paket sabu dengan berat keseluruhan 0.40 gram dengan berat bersih 0.22 gram, 2 buah handphone android merk Realme C53, Oppo A5S, dan 1 motor Scoopy.

Tidak puas sampai disitu, kemudian petugas melakukan pendalaman kasus tersebut dengan menanyakan kepada AW, barang barang haram tersebut akan diserahkan kemana.

Dari pengakuan AW itulah mengarah ke AM, kemudian dilanjutkan penyelidikan dengan cara penyerahan sabu dalam pengawasan yang dilakukan oleh AW kepada AM.

Ketika AW sampai didepan sebuah rumah di Desa Nelayan RT. 005 Kecamatan Sungai Tabukan, dilakukanlah penyerahan sabu kepada AM.

Petugas yang berusaha melakukan penangkapan sempat mendapat perlawanan, karena AM ingin menghilangkan barang bukti dengan cara dibuang.

Namun usaha perlawan itu berhasil digagalkan petugas dilapangan, sehingga didapatlah barang bukti dari AM diantaranya dua paket sabu dengan berat keseluruhan 7.46 gram dengan berat bersih 7.05 gram, 2 lembar plastik piper klip transparan, 1 kotak rokok sampoerna dan 1 handphone android merk Vivo Y21A warna biru muda.

Kapolres HSU AKBP Melki Bharata melalui Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo, Jum’at (16/2) mengatakan ketiganya dibekuk pada Rabu 7 Februari 2024.

Usai dibekuk dibawa ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat sesuai aturan berlaku.

“Ketiganya akan dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. ***