PANDEGLANG, metro7.co.id – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) bersama Inafis Polres Pandeglang olah tempat kejadian perkara Pemagaran Kawat Berduri di Kampung Cipanon Rt, 002 Rw, 005 Desa Tanjungjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten pada Kamis, (18/11/ 2021).

Kepada Awak Media saat Wawancara di tempat kejadian perkara, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi didampingi LPA Pandeglang Gobang Pamungkas mengatakan, kegiatan Inafis melakukan pagar kawat berduri karena adanya laporan dan juga video ada anak ketika terhalang oleh pagar kawat berduri.

“Kegiatan sakit hari ini karena laporan yang masuk dengan disertai video sekolah dasar negeri saat pergi ke sekolah yang terhalang pagar kawat berduri, Oleh karena itu kita lakukan juga LPA karena ada perampasan hak terhadap anak untuk sekolah,” terang AKP Fajar Maulidi.

Masih dikatakan AKP Fajar Maulidi, bahwa pembongkaran untuk sementara hanya sekitar 15 meter sampai 20 meter yang dikelola keluarga Sofyan.

“Semua rencana sudah dilakukan penyitaan, ada dua pemilik yang mengakui dan kita berharap kepada kedua pemilik silahkan menempuh jalurnya masing-masing untuk menetapkan hak milik siapa,” ucap Kasat Reskrim Polres Pandeglang.

Lebih lanjut AKP Fajar Maulidi menjelaskan, untuk kasus-kasus sementara dimasukan ke dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang

Kami memasukkan sementara kasus ini ke dalam Pasal33 terhadap yang memagari kawat berduri dan menghambat anak, dan untuk yang terperiksa masih saksi, tutur A Fajar Maulidi Disertakan Lembaga Perlindungan Anak, Gobang Pamungkas dilokasi TKP.

Sementara itu, Gobang Pamungkas sangat mengapresiasi upaya pihak kepolisian melakukan pembongkaran kawat berduri yang dinilai sudah merampas hak kemerdekaan anak untuk pagar.

“Sejak ada laporan kepada kami langsung dari orangtua bintang yang secara resmi disampaikan kepada komnas perlindungan anak dan juga LPA Pandeglang langsung investigasi dilapangan dengan fokus kepada masalah anak,” papar Gobang Pamungkas.

Gobang Pamungkas juga mengungkapkan sudah melakukan Trauma healing, proses penyembuhan setelah trauma yang dilakukan agar seseorang bisa terus melanjutkan hidup tanpa bayang-bayang kejadian tersebut.

“Hal ini kerap kali terjadi pada anak-anak, akibat pengalaman traumatis, untuk memastikan psikolog bintang maka kemarin bersama tim melakukan Trauma healing guna memastikan kondisi bintang baik saja,” ungkap Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pandeglang.

Ditempat yang sama, Praktisi Hukum Misbakhul Munir, SH, MH sebagai kuasa hukum dari D Richard Poli atas tanggapan cepat Inafis Polres Pandeglang bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang turun untuk olah tempat kejadian perkara

“Kami sangat mengapresiasi Inafis dan LPA Pandeglang, berkat kerja sama semua di TKP dimana pagar berduri yang pagar berduri yang kini terbuka lebar, sebab masalah kepemilikan atas hak sengketa bisa dicapai dengan proses persidangan di pengadilan,” jelas Misbakhul Munir, SH, MH

Terpisah Keluarga Sofian selaku pengelola tanah merasa bahagia dengan dibukanya pagar kawat berduri oleh pihak kepolisian melalui tim Inafis Polres Pandeglang dengan didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pandeglang.

“Saya terima kasih kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pandeglang, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Kuasa Hukum, dan juga awak media yang mengungkapkan, berkat semua pagar kawat berduri dibongkar dan hak anak untuk kini kembali normal,” ucap Sofian.

Sofia juga mengungkapkan bahwa untuk masalah hak atas tanah dapat diselesaikan melalui proses persidangan di pengadilan.

“Kami persilakan untuk proses hak atas tanah diselesaikan melalui jalurnya masing-masing, namun masalah hak anak untuk mendapatkan lebih banyak, jangan sampai ada perampasan kemerdekaan,” tutupnya. ***