WONOSOBO, metro7.co.id – Dalam Pemilihan Umum di Kabupaten Wonosobo, tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) menghadapi potensi pemungutan suara ulang (PSU) akibat dugaan pelanggaran pemilu. Kejadian ini mencuat setelah koordinasi antara Panitia Pemilihan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).(16/2/2024)

Rian Puji Istriyatno, Komisioner Bawaslu Divisi Hukum Pemilu dan Sengketa (HPS) mengatakan di Kecamatan Selomerto, TPS 9 menjadi sorotan karena seorang pemilih dari luar provinsi mendapatkan 5 surat suara, melanggar aturan yang mengharuskan satu surat suara per pemilih.

“Sementara di TPS 3 Sambek, Kecamatan Wonosobo, pemilih yang sudah memberikan suaranya kembali untuk memasukkan surat suara presiden yang belum dimasukkan sebelumnya. Namun, pada saat penghitungan suara, terjadi kelebihan suara presiden yang dimasukkan,” katanya

Di Wonosobo Barat, TPS 19, seorang pemilih asal Kaliwiro diberikan 4 surat suara tanpa surat pindah memilih yang seharusnya diperlukan. Ketiga kejadian ini berpotensi menjadi alasan untuk mengadakan PSU.

Prosedur penanganan kasus ini melibatkan pemberian rekomendasi saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi terkait. Meskipun perbaikan telah dilakukan di Selomerto, proses perbaikan masih berlangsung di tempat lain. Waktu penanganan pelanggaran pemilu tidak boleh melebihi 10 hari sejak pemungutan suara dilaksanakan.

“Meskipun indikasi kecurangan belum terbukti, perlunya PSU menekankan pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi pemilihan umum,” tandasnya.***