TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Kasi PMD Kecamatan Paju Epat bersama pendamping desa
lakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pekerjaan dan administrasi dana desa tahap II tahun anggaran 2021 di Desa Siong Kabupaten Barito Timur (Bartim), Jumat (8/10/2021).

Kegiatan monitoring tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Desa Siong, Sidianto, pihak BPD Desa Siong, Sekdes Siong dan perangkat desa Siong.

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Siong, Sidianto, mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah melakukan Monitoring di desanya. Ia harap agar jangan ragu untuk menyampaikan apa hasil dari monitoring, sehingga jika ada kekurangan agar  bisa memperbakinya, baik fisik maupun non fisik.

“Hari ini monitoring pembangunan wahana anggrek dan lanjutan Siring jalan menuju wisata anggrek tahun anggaran 2021 dd tahap II,” ungkap Sidianto.

Menurutnya, monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim dari Kecamatan Paju Epat  ini merupakan bentuk dari kepedulian yang harus diapresiasi oleh setiap Kepala Desa.

Baginya transparansi penggunaan DD dan ADD memang sudah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Pemdes.

“Saya senang, bisa mendapat pencerahan secara langsung dalam monitoring dan evaluasi oleh tim dari kecamatan, bagi saya tidak masalah, justru harus diapresiasi, sebagai bentuk kepedulian,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Camat Paju Epat Welly Ananda melalui Kasi PMD, Riadi Dwikora mengatakan bahwa monitoring dan evaluasi  ini bertujuan untuk pembinaan dan pengendalian dana desa maupun alokasi dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa. Ini merupakan kegiatan rutin kami.

“Memang sudah bagian dari tugas kami sebagai pemerintah di tingkat kecamatan, untuk memastikan pembangunan di tingkat desa sejalan sesuai aturan, tidak menyalahi ketentuan. Ini kegiatan rutin kami, dan hasilnya hari ini memang sudah dilaksanakan pembangunan tahap II tahun 2021,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan, agenda monitoring dan evaluasi di wilayah Kecamatan Paju Epat sudah berlangsung di beberapa desa dan akan terus berlangsung, demi memastikan setiap rencana rencana pembangunan yang dikerjakan sesuai dengan aturan, juga hukum yang berlaku.

“Intinya kami ingin setiap kepala desa terhindar dari penyalahgunaan wewenang, sekaligus juga menjalankan fungsi kontrol, sejauh mana setiap Pemdes mereliasasikan pembangunan baik fisik, maupun non fisik, serta pemahaman pada aparatur desa setempat dalam pemanfaatan dana desa maupun ADD,” katanya.***