PALEMBANG, metro7.co.id – Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus 17 pelaku tawuran yang menewaskan korbannya Kusoi (20).

Dari ke-17 orang remaja tersebut lima orang ditetapkan tersangka yakni berinisial MI (17), GA (16), AR (14), FF (14), FR (16) sama-sama warga Kecamatan Ilir (IB) I Palembang.

Aksi ini ketahui terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, peristiwa tawuran tersebut terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) dini hari dan melibatkan dua kelompok remaja.

“Ini dua kelompok antara kelompok Pulga bergabung dengan Betrik melawan kelompok Pondok Bawah bergabung dengan kelompok Warung Bude,” kata Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Senin (16/10/2023).

Harryo Sugihhartono mengatakan, motif tindak pidana yang terjadi setelah dipelajari karena iseng, gabut dan kesenangan permainan baru.

“Saya pastikan tidak ada dasar yang melatar belakangi dendam, gengsi, inilah yang akan kita evaluasi kedepannya dengan berkoordinasi dengan sekolah dan orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan,” ujar Harryo Sugihhartono.

Lanjut Harryo Sugihhartono mengaku, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku utama dan dua pihak yang membantu lainnya (DPO) yang sudah teridentifikasi.

“Saya berharap kepada anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang segera menangkapnya, sehingga dapat menyempurnakan pemberkasan kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi,” ungkap Harryo Sugihhartono.

Masih dikatakan Harryo Sugihhartono mengaku selain para remaja yang diamankan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah sajam jenis celurit dan satu buah sajam jenis pedang serta enam buah handphone.

“Atas perbuatannya tersangka, kita kenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke -3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,” jelasnya. ***