TANJUNG, metro7.co.id – Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat terkait perubahan Propemperda tahun 2024 untuk Tabalong terdepan 2045, Jumat (1/3).

Bagian Hukum Tabalong memastikan dengan Surat Bupati Tabalong 2024 ada dua buah Raperda yang akan diselesaikan, pertama terkait RPJPD. Dan kedua, Raperda perlindungan hak penyandang disabilitas.

Untuk RPJPD, paling lambat 2025 sudah harus ditetapkan dan Perda ada yang ketinggalan, sehingga diusulkan kembali untuk dimasukan di RPJPD 2024-2045.

Bapeda Litbang Tabalong memastikan pelaksanan RPJPD. Sesuai arahan Kementerian dan berproses dengan 8 tahapan, termasuk membentuk tim penyusunan rencana awal dan konsultasi rancangan awal.

Selanjutnya pihaknya juga berkonsultasi ke provinsi dan ada Musrenbang di minggu ketiga April 2024. Ada perumusan dan evaluasi hingga penetapan, paling lambat penetapannya bulan Agustus 2024, semuanya normatif dengan tema nasional Indonesia Emas.

Terkait Raperda penyandang disabilitas, pihak Dinas Sosial Tabalong mengatakan, akan segera bergerak melaksanakan dan merumuskan Raperda disabilitas serta akan berdiskusi dengan Bagian Hukum.

Sementara, Anggota DPRD Tabalong, Nabahan Fizi meminta dalam pembentukan Raperda harus benar-benar siap mengakomodir perubahan besar dengan berpindahnya Ibu kota ke Kaltim.

“Hingga bisa mengakomodir kepentingan masyarakat Tabalong, termasuk sejauh mana keterlibatan masyarakat dalam pembentukan Raperda ini,” jelasnya.

Sedangkan, H Muchlis sangat mengapresiasi dengan dua raperda itu, ia sangat mendukung dan berharap dapat merampungkan.

“Termasuk data orang miskin dan lainnya, juga untuk menyelaraskan program-program Tabalong ke depan,” katanya.

Ketua Bapamperda DPRD Tabalong H Akhmad Helmi juga memastikan perubahan ini akan diparipurnakan. “Kami minta dokumen Ranwal sebagai bahan untuk dipelajari,” tutupnya.

Turut berhadir, Sekretaris DPRD Tabalong, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Tabalong, Kepala Bappeda Litbang Tabalong dan Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong.