JAKARTA, metro7.co.id – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020 tentang keimigrasian yang mengatur masa paspor hingga sampai 10 tahun. Sebelumnya, masa berlaku paspor 5 tahun.

“Memang saat ini telah terbit PP 51/2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai 10 tahun,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, Kamis (24/9/2020).

Sebelumnya, masa berlaku paspor 5 tahun, tetapi kini diperpanjang menjadi 10 tahun. Akan tetapi ketentuan itu tidak langsung berlaku karena menunggu peraturan teknis lainnya.

“Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya, mekanismenya, teknisnya, termasuk mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan,” kata Ahmad.

Sebelumnya, dalam PP 31 Tahun 2013 tentang keimigrasian, masa berlaku paspor 5 tahun. Hal tersebut diatur di Pasal 51 ayat 1 PP 31/2013 yang berbunyi:

Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.*