LABUHANBATU, Metro7.co.id – Kepolisian Resor Labuhanbatu telah melidik laporan management PTPN IV terkait beredar pupuk berbungkus mencatut logo PTPN IV di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Aulia melalui Kasatreskrim AKP Rusdi Marzuki ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Selasa (18/1) mengatakan, laporan pihak management PTPN IV kini sedang diproses bahkan sudah memasuki tahap lidik sesuai laporan pupuk terbungkus mencatut logo PTPN IV di Labuhanbatu.

“Ia, laporan sudah dilidik”, sebutnya.

Sementara itu, Asisten SDM PTPN IV /Humas Bahroy menegaskan, untuk segala merk pupuk berlogo PTPN tidak diperjual belikan.

Ditegaskan, jika terdapat pupuk yang berlogo PTPN IV ditemukan beredar dilapangan dapat dipastikan illegal.

Menurutnya, pihak management PTPN IV membuat laporan kepihak kepolisian karena adanya informasi yang terdengar ditengah-tengah masyarakat.

Sedangkan management PTPN IV membuat laporan beredar pupuk berlogo PTPN dilaporkan 2 bulan lalu. “Jadi yang dilaporkan berinisial J,” pungkasnya.