TANJUNG – Kembali Sat Resnarkoba bersama Opsnal Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Tabalong berhasil mencokok dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Kelua berinisial MS (42) beralamat di Desa Paliat Rt 03 Kecamatan Kelua dan MA(25) warga Desa Sei Buluh dalam hari yang sama. Jum’at (21/02).

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan MS (42) dan MA (25) terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Barang bukti pelaku MS yang disita petugas sebanyak 1 buah dompet warna coklat, 1 pak plastik klip, 1 buah timbangan warna silver, 1 buah hp, 3 lembar struk bukti transfer, 5 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 2,16 gram, 5,06 gram, 2,08 gram, 5,01 gram dan 5 gram dengan berat total sebanyak 19,31 gram.

Sementara itu dari tangan terduga MA berhasil diamankan t 1 buah timbangan warna hitam, 2 pak plastik klip, 1 buah hp, 1 buah topi warna abu-abu, 1 pasang sepatu boot warna coklat muda yang berisi 8 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 5, 01 gram, 4,98 gram, 5,01 gram, 5,06 gram, 5,01 gram, 5 gram, 5, 01 gram, 4,98 dengan berat total 40,06 gram.

Juga 1 buah kotak rokok warna hitam yang berisi 8 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,32 gram, 0,37 gram, 0,30 gram, 0,29 gram, 0,46 gram, 0,32 gram, 0,28 gram, 4,33 gram dengan berat total 6,67 gram.

Serta 1 buah kotak rokok warna biru tua yang berisi 1 bungkus plastik klip bungkus yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,44 gram.

Ditambah 15 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 5, 01 gram, 5, 01 gram, 5, 01 gram, 5 gram, 5,02 gram, 5 gram, 5,01 gram, 5 gram, 5,01 gram, 5 gram, 5,01 gram, 5,02 gram, 5 gram, 5,01 gram, 5 gram dengan berat total 75,11 gram,
Berat total 32 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 122,28 gram atau 1 ons 22,28 gram.

Kronologis penangkapan para pelaku bermula dari informasi yang didapat warga bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu disebuah rumah di Desa Paliat. Petugas pun langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan rumah tersebut serta terlihat pelaku MS membuang sesuatu ke luar jendela rumah, petugaspun melakukan Pengecekkan terhadap sesuatu yang sudah dibuang keluar jendela tersebut dan ternyata didapati 3 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu – sabu.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dikamar pelaku. Dari pengakuan pelaku MS ini, bahwa sabu-sabu miliknya sendiri itu dibeli dari rekannya bernama inisial SN dan diantarkan oleh inisial MA.

Berbekal informasi ini, petugas langsung menggerebek pelaku MA (25) di Desa sungai Buluh Kecamatan Kelua.

“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di polres Tabalong guna penyidikan lebih lanjut,” terang Zaenuri. (metro7/hrd)