BARABAI – Sidang tentang penodaan agama Nabi palsu HST Nasruddin sebagai terdakwa akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Rabu (13/5) siang.

Dalam sidang putusan ini Hakim Ketua, Eka Ratna Wiadiastuti memutuskan, Nasruddin divonis lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari 3 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Sedangkan, dua hakim anggotanya, Ariansyah dan Novita Witri memutuskan terdakwa tidak bisa dipidana, namun harus direhabilitasi selama 1 tahun.

Juru Bicara PN Barabai Ariansyah mengatakan, keputusan disepakati dari suara terbanyak, yaitu terdakwa akan direhabilitas.

“Jadi, memerintahkan kepada terdakwa untuk menjalani rehabilitas selama 1 tahun di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum,” kata Ariansyah.

Berdasarkan hasil dari persidangan, perbuatan Nasruddin ini terbukti bersalah sesuai Pasal 156 a KUHP dan jelas tidak ada alasan pembenaran.

“Karena dia mengalami gangguan jiwa berat berupa psikotik waham, Nasruddin tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dipidana,” lanjut Ariansyah.

Faktanya bahwa, Nasruddin mempunyai gangguan jiwa berat berupa psikotik Waham. Persoalan ini berdasarkan saksi ahli, Sofyan Saragih yang memeriksa kejiwaan terdakwa.

“Mengacu pada Pasal 44 KUHP, perbuatan Nasruddin tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban secara pidana,” tambahnya.

“Gangguan Waham ini, tidak bisa menilai realita, jadi tidak bisa dipidanakan untuk melepaskan dia dari tuntutan hukum,” ujarnya.

“Ada waktu tujuh hari untuk menggunakan kesempatan upaya hukum semenjak putusan ini dibacakan,” tutup Ariansyah. (metro7/sin)