TANJUNG – Dua pelaku yang diduga terlibat judi kiu-kiu berhasil diamankan personil Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, Minggu tengah malam tadu sekitar pukul 01.00 wita.

Anggota yang mendapat laporan dari masyarakat bergerak cepat dengan langsung melakukan penangkapan ke lokasi judi kawasan Kambitin.

Kedatangan polisi membuat geger para penjudi dan apes bagi dua pelaku yang diamankan, Zainudin (53), warga Desa Kambitan Raya RT. 11 Kecamatan Tanjung, Tabalong dan Deny Kurniawan (22) warga Desa Kambitan RT. 02 Kecamatan Tanjung, Tabalong karna keduanya tidak bisa menghindari anggota.

Kedua pelaku judi ini ditangkap petugas saat penggerebakan di sebuah pondok di Desa Kambitin RT. 03 kecamatan Tanjung, Tabalong.

Selain pelaku anggota juga mengamankan barang bukti berupa dua buah Kartu Domino dan uang tunai sebesar Rp 263 ribu .

Kapolres Tabalong AKBP Hargiono melalui kabag Humas Polres Tabalong, Ibnu Subroto membenarkan adanya penangkapan pelaku judi kartu kawasan Kambitin.

Pengungkapan kasus judi ini bermula dari Sabtu malam sekitar pukul 23.00 wita, Unit Jatanras Polres Tabalong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Pondok yang beralamat Desa Kambitin RT. 03, marak terjadi judi kiyu kiyu. Polisi pun langsung ke TKP lakukan penangkapan. (metro7/reza)