AMUNTAI – Berkat kerja keras pimpinan Reskrim yang baru dan didukung personilnya. Akhirnya dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada tahun 2018 terungkap, Sabtu (29/06/2019) pukul 15.00 Wita.

Pelaku atas Nama Hanafi Warga Desa Patarikan RT 04, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara melancarkan aksinya pada tanggal 17 Oktober 2018 disaat Korban Yamani memakirkan motor Yamaha Mio Soul warna Merah Marun DA 6308 Ca miliknya, dengan maksud membantu teman yang terkena musibah kebakaran di Jalan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Sedangkan pelaku Bambang Warga Desa Karias RT 04, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, menggasak sebuah motor Yamaha Mio Soul warna Merah DA 6345 FL milik Abdul Wahap yang sedang diparkir didepan Masjid Desa Sungai Turak RT 01, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara saat si korban sedang melaksanakan Sholat Dzuhur pada tanggal 4 Desember 2018.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara Iptu Kamaruddin membenarkan, bahwa Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara bekerjasama Unit Jatanras Polres Barito Timur dan Unit Jatanras Barito Selatan telah menemukan dua pelaku Curanmor yang beraksi di dua tempat yang berbeda di Kota Amuntai.

Namun katanya, kedua pelaku saat ini telah menjalani hukuman di Rutan Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Dari pengungkapan Kasus ini, pihaknya mendapati barang bukti berupa dua buah motor yang dicuri oleh kedua pelaku,” cetusnya.(metro7/mnr)