AMUNTAI – Jajaran Polres HSU berhasil membekuk Ansyari alias Aan pelaku pembawa kabur seorang remaja wanita yang masih dibawah umur, Sabtu 05 Oktober 2019 sekitar pukul 07.30 wita.

Informasi didapat, penangkapan bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU yang merasa khawatir putrinya sebut saja Mawar masih berumur 16 tahun tak kunjung pulang kerumah lantaran beralasan pamit bekerja.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 09 September 2019 sekitar pukul 18.30 Wita.

Dimana sebelum menghilang, korban sempat meminjam motor milik seorang lelaki di Desa Banyu Tajun Dalam, Kecamatan Sungai Pandan bersama teman perempuannya.

Tak berselang lama, Mawar bersama temannya pulang kerumah. Sekitar pukul 19.30 wita mawar meminta izin kepada sang ibu bekerja ketempat gurunya, dan sampai keesokan harinya korban pun tak kunjung-kunjung pulang.

“Karena sudah merasa khawatir dan bertanya kemana-mana, namun tak ada hasil, sang ibu pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alabio,” ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin.

Terkait adanya laporan tersebut, akhirnya Unit Jatanras Polres HSU pun membantu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Dari hasil penelusuran akhirnya polisi mengantongi Edentitas pelaku yaitu, Ansyari alias Aan kelahiran1989, Warga Jalan Kali Negara RT 02 Desa Rantau Karau Tengah, Kecamatan Sungai Pandan, HSU.

“Unit Jatanras HSU di Back Up Unit Jatanras Polres Huku Sungai Selatan (HSU) membekuk pelaku di sebuah rumah Desa Panjapang RT. 006, Kecamatan Simpur, HSS. Sabtu 05 Oktober 2019 sekitar pukul 07.30 wita,” Beber Kamaruddin.

Selain membekuk pelaku, petugas juga menemukan korban di rumah tersebut.

“Pelaku yang mengakui semua perbuatannya, kemudian dibawa ke Mapolres HSU penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kasat.(metro7/mnr)