TANJUNG, metro7.co.id – Sat Reskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial AAR (33) warga Desa Luk Bayur, Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, pada Jumat 22 September 2023.

Adapun pelaku AAR diamankan disebuah rumah pada jalan Trans Tanjung – Kaltim, Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong terkait dugaan tindak pidana pencurian yang ia lakukan pada Sabtu 9 September 2023.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo membenarkan diamankannya pelaku AAR tersebut.

Sutargo menerangkan kejadian bermula saat pelaku AAR mengajak korban seorang perempuan berinisial Y (33) warga Kecamatan Sungai Buluh, Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk ketemuan disebuah Hotel di kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Jumat 8 September 2023 malam.

“Setibanya di hotel, korban kemudian masuk kekamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya dan pelaku saat itu sudah berada di dalam kamar hotel tersebut,” terang Sutargo, Selasa (26/9/2023).

Lalu, pada keesokan harinya yaitu Sabtu pagi saat korban sedang mandi, korban mendengar pelaku berucap meminta ijin untuk keluar kamar namun setelah selesai mandi, tas korban sudah tidak ada lagi di atas meja kamar hotel tersebut, korban berusaha menelpon pelaku namun sudah tidak bisa dihubungi lagi.

“Korban menyatakan kehilangan barang-barang berupa 1 buah Handphone, 1 buah kalung emas poles dengan berat 5 gram, 3 buah cicin emas poles dengan berat masing-masing 2 gram, 1 buah jam tangan, uang tunai sebesar Rp 500 ribu rupiah dan beberapa identitas berupa KTP, ATM, SIM, dan STNK sepeda motor,” ungkap sutargo.

“Pelaku AAR saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku AAR, 1 buah handphone, 1 buah tas, 1 buah tas make up, 1 buah jam tangan, 1 Lembar surat bukti gadai 3 buah cincin poles dan 1 buah kalung senilai Rp 3,3 Juta Rupiah,” pungkas Sutargo. *