AMUNTAI – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) sita beberapa barang bukti dari kedua pelaku penyalahgunaan narkotika. Rabu (26/09/2018) Pukul 13.00 Wita.

Keduanya berinisial BI (30) warga Jalan Simpang Abdul Aziz Rt.002, Desa Tambalangan, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU dan WI (19) warga Desa Loksuga Rt. 02, Kecamatan Haur Gading,HSU.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin menjelaskan, kedua pelaku tertangkap tangan saat berencana mau memperjual belikan narkotika jenis sabu sabu didalam sebuah rumah, tepatnya di Desa Loksuga Rt. 02 No. 28 Kecamatan Haur Gading, HSU yang turut disaksikan ketua Rt setempat.

Dimana barang haram tersebut kata Kamaruddin, ditemukan petugas pada saat melakukan pemerikasaan terhadap BI yang mana sabu tersimpan didalam kantong celana sebelah kirinya dengan disilipkan dilipatan uang lima puluh ribu.

“Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita satu paket sabu dengan berat 0,30 Gram, satu pipet kaca yang berisikan sisa sabu, satu kotak rokok RED BLUESKY, satu gelang karet berwarna kuning, satu Celana pendek jeans merk loeiss warna biru dan jutaan uang tunai,” ujar Kasat.

Selanjutnya ujar Kasat, kedua tersangka digiring ke Mapolres HSU karena telah terbukti melanggar hukum.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku digelandang ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut,” cetusnya.(metro7/mnr)