AMUNTAI – Unit JATANRAS Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dan Anggota Reskrim Polsek Amuntai Kota berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana penganiayaan terhadap seorang pria di Gang Wildam Jalan Temanggung Jalil Rt.04. Kecamatan Amuntai Tengah HSU. Kamis tadi pukul 21.00 Wita.

Pelaku adalah Ardi Fahlian alias (Bojes) warga Jalan Temanggung Jalil Gang Wildan Rt. 04 No. 057 Kelurahan Antasari kecamatan Amuntai Tengah HSU ini diamankan petugas di Jalan Lorong Grilya Rt.09 Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah HSU.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin menuturkan, pelaku dibekuk karena telah melakukan penganiayaan seorang warga dengan menggunakan Senjata tajam hingga mengalami luka dibagian kepala dan lengan sebelah kiri korban.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut kekantor polisi.

“Pelaku besertakan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(metro7/mnr)