TANJUNG, metro7.co.id – Unit Gabungan Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Murung Pudak, menangkap seorang pemuda berinisial AF(18) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak ,Kabupaten Tabalong, Sabtu (12/09).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori melalui AKP H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi awak media Senin (14/09) siang membenarkan Giat penangkapan terhadap AF(18) diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur pada Sabtu (12/09) tersebut.

Tersangka diduga keras melakukan tindak pencabulan dengan sengaja terhadap seorang anak perempuan yang berumur 13 tahun. Barang bukti yang disita petugas berupa pakaian korban saat kejadian yang diantaranya 1 lembar baju kaos warna hitam, 1 lembar baju kaos singlet warna abu-abu, 1 lembar celana panjang dan 1 lembar celana dalam wanita termasuk pakaian pelaku saat kejadian yang diantaranya 1 lembar baju kaos warna hitam, 1 lembar baju kaos warna hitam dan 1 lembar celana pendek warna biru.

Penangkapan tersangka berawal dari pelaporan pihak keluarga korban ke Polsek Murung Pudak, menurut keterangannya korban tidak pulang kerumah selama beberapa jam dan ketika dihubungi via HP korban tidak bisa dihubungi. Pihak keluarga pun berupaya mencari keberadaan korban.

Akhirnya korban pulang kerumah dengan kondisi yang mencurigakan, Saat ditanya pihak keluarga, korban pun menjelaskan apa yang terjadi pada dirinya atas apa yang dilakukan tersangka. Mendengar keterangan korban,P ihak keluarga keberatan dan melaporkannya ke Polsek Murung Pudak.

Petugas gabungan yang dipimpin kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana, pun langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang di daerah simpang empat Obor mabuun, Kelurahan Mabu’un kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Setelah di Introgasi oleh petugas, tersangka mengakui perbuatannya mencabuli anak dibawah umur dan selanjutnya dibawa ke Polsek Murung Pudak untuk dilakukan pemeriksaan.

“Polsek Murung Pudak dibantu Unit PPA satreskrim Polres Tabalong saat ini sedang melakukan pemeriksaan itensif terhadap pelaku, Jika terbukti maka pelaku akan kami proses sesuai dengan aturan perundang undangan. Perbuatannya ini sangat bertentangan norma agama dan norma masyarakat,” terang Ibnu. *