SANGGAU, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau akhirnya menetapkan dua tersangka dugaan korupsi APBDes di Desa Sei Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau,

APBDes yang dikorupsi tahun anggaran 2018-2019 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 973 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus melalui Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Rans Fismy mengatakan, telah melakukan penahanan terhadap tersangka A selaku bendahara desa dan S menjabat sekreatris Desa Sei Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

“Alasan penahanan kepada kedua tersangka adalah dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan untuk mempermudah penyidikan,’’ ujar Rans Fismy kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Namun demikian, kata Rans Fismy, berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka, kemungkinan akan ada lagi tersangka lainnya. Sedangkan untuk kepala desanya sendiri untuk sementara waktu ditangguhkan dulu penahanannya.

“Untuk sang Kades ditangguhkan dulu penahanannya. Yang bersangkutan masih dalam keadaan sakit,’’ ujarnya.