SANGGAU, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri Sanggau tetapkan Dua orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) wilayah Kecamatan Tayan Hilir, berinisial P dan TYS langsung ditahan usai diperiksa Penyidik di kantor Kejaksaan Sanggau, Jumat (23/4/2021) sore.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi dana PKH tahun 2017-2020. Total dana PKH yang diselewengkan mencapai Rp 134 juta lebih untuk satu desa, jumlah tersebut masih dalam proses perhitungan untuk desa lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus saat memberikan keterangan pers didampingi Kasi Pidsus Kadek Agus Ambara Wisesa dan Kasi Intel Rans Fismi menyatakan , bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka berinisial P dan TYS dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Sanggau untuk kepentingan penyidikan,Kedua tersangka ini selaku Pendamping PKH tahun 2017-2020 untuk wilayah kerja Kecamatan Tayan Hilir yang meliputi 15 desa

Kajari menjelaskan, bahwa kegiatan penyaluran dana bantuan sosial PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut, para tersangka yang mempunyai kewajiban melakukan koordinasi dengan petugas bayar dari Bank BRI sebagai mitra penyalur PKH tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendamping program Kementerian Sosial, melainkan dana tersebut mereka gunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, dengan cara kedua tersangka tidak memfasilitasi penyaluran dana PKH tersebut kepada KPM yang berhak menerima bantuan tersebut sesuai dengan nama-nama yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI. Para tersangka tidak langsung memberikan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan Buku Tabungan KKS kepada KPM pada tahun 2017 sebagaimana tanggal dikeluarkannya KKS tersebut,bahkan ada KKS dan Buku Tabungan KKS yang diberikan pada akhir tahun 2020.

“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 134.676.200. Ini masih hitungan sementara penyidik untuk satu desa, uang yang para tersangka ambil dari 820 KK yang terdiri dari 15 desa di Tayan Hilir. Dan kita masih dalam proses perhitungan untuk desa yang lain,” Ungkap Kejari

“Dengan Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutup Kajari.